JAKARTA - Kabar menggembirakan datang untuk pegawai Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) atau pekerja dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Pemerintah memastikan sebagian pegawai dapur MBG akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa pengangkatan ini tidak berlaku untuk seluruh pegawai SPPG. “Yang diangkat menjadi PPPK hanya kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi,” ujarnya.
Pengangkatan dijadwalkan berlangsung pada Februari 2026 setelah para calon pegawai mengikuti dan lulus seleksi Computer Assisted Test (CAT) yang telah selesai pada Desember lalu.
Peraturan terkait pengangkatan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, yang menyebutkan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat menjadi PPPK sesuai ketentuan perundang-undangan.
Jumlah Pegawai dan Distribusi Nasional
Sekitar 32.000 pegawai dapur MBG akan menerima status PPPK, tersebar dari Sabang hingga Merauke. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian status kerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan pegawai yang selama ini berkontribusi dalam penyediaan makanan bergizi bagi masyarakat.
Selain status PPPK, pegawai juga akan memperoleh gaji dan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi insentif tambahan sekaligus bentuk penghargaan atas dedikasi mereka di lapangan.
Rincian Gaji Pegawai PPPK SPPG
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Pegawai SPPG yang diangkat masuk dalam golongan III dengan kisaran gaji berikut:
Golongan I (masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500
Golongan II (masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900
Golongan III (masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500
Golongan IV (masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800
Golongan V (masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500
Golongan VI (masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800
Golongan VII (masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800
Golongan VIII (masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700
Golongan IX (masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600
Golongan X (masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100
Golongan XI (masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300
Golongan XII (masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500
Golongan XIII (masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000
Golongan XIV (masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900
Golongan XV (masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600
Golongan XVI (masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400
Golongan XVII (masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500
Tunjangan Tambahan bagi Pegawai PPPK
Selain gaji pokok, pegawai PPPK MBG juga akan memperoleh berbagai tunjangan untuk mendukung kesejahteraan dan produktivitas mereka. Tunjangan yang diberikan antara lain:
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan struktural
Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya
Kombinasi gaji pokok dan tunjangan ini diharapkan dapat memberikan motivasi tambahan bagi para pegawai dalam menjalankan tugasnya di dapur MBG.
Pengangkatan pegawai dapur MBG menjadi PPPK tidak hanya memberikan kepastian karier, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan program gizi bagi masyarakat. Pemerintah menekankan bahwa langkah ini sejalan dengan upaya profesionalisasi tenaga kerja di sektor pelayanan publik, sekaligus memperkuat sistem penyelenggaraan MBG di seluruh Indonesia.